hasil download PDF di:emispendis.kemenag.go.id/dokumen/…/user_manual_madin.pdf
———————– Page 1———————–
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SOSIAL
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
TAHUN 2013
KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DIREKTORAT PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
TAHUN 2013
———————– Page 2———————–
Petunjuk Teknis Bantuan Sosial
Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tahun 2013
Buku III, merupakan bagian dari 5 buku Juknis Bantuan Sosial,
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
Kementerian Agama RI, 2013.
Milik Kementerian Agama RI
Tidak untuk diperjual belikan
———————– Page 3———————–
KATA PENGANTAR
Perkembangan pendidikan Islam di Indonesia tidak bisa dilepaskan
dari kontribusi besar pondok pesantren dan lembaga pendidikan agama
dan keagamaan lainnya. Bahkan belakangan ini, seiring dengan pesatnya
arus pendidikan modern, pendidikan Islam telah giat berbenah diri. Bila
sejauh ini –pondok pesantren khususnya dan lembaga pendidikan agama
dan keagamaan umumnya– seringkali dilekatkan sebagai lembaga
pendidikan ala kaum tradisional, kini ia merambah masuk ke berbagai
bidang “di luar” ilmu pengetahuan keagamaan-keislaman, yaitu ilmu-ilmu
yang lazim dipahami oleh sebagian besar masyarakat sebagai “ilmu
umum”. Meskipun sebenarnya Islam tak mengenal dikotomi ilmu agama
atau ilmu umum.
Istilah pendidikan diniyah yang jamak diselenggarakan di lembaga-
lembaga pendidikan agama dan keagamaan selalu mengacu pada makna
pendidikan agama. Semua ilmu yang diajarkan telah mencakup seluruh
bidang kehidupan dan tidak hanya masalah-masalah keagamaan-
keislaman saja.
Ini menandakan bahwa Islam adalah ajaran yang mengatur semua
aspek kehidupan manusia. Ia hadir tidak saja di dalam ranah paling pribadi
setiap muslim, tapi juga di dalam selaksa aksi sistemik-struktural manusia.
Tentu saja ini isyarat bahwa Islam ingin agar Allah SWT tak hanya hadir
sebagai zat yang memengaruhi kehidupan personal manusia, tapi juga
kehidupan sosialnya. Dengan kata lain, pendidikan Islam merupakan
sebuah upaya pembangunan tatanan ilmu pengetahuan keagamaan yang
holistik.
Hanya saja, kita tak boleh berbangga dengan perkembangan
kuantitatif ini. Pasalnya perkembangan keadaban publik tak selamanya
berbanding lurus dengan perkembangan lembaga pendidikan agama dan
keagamaan yang begitu pesat. Banyak kalangan menilai saat ini bangsa
Indonesia tengah tertimpa malapetaka peradaban yang belum dapat
ditemukan rumusan solutifnya. Nilai-nilai luhur tradisi, etika agama, serta
tertib sosial seperti tak berfungsi sama-sekali. Masalah kian bergejolak
tatkala hampir tak ditemukan lagi suri teladan yang baik di dalam institusi
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah i
———————– Page 4———————–
keluarga, masyarakat, dan di tingkat yang lebih besar; negara-bangsa
(nation-state).
Kiranya pemberian bantuan sosial Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam yang tertuang dalam Petunjuk Teknis ini dapat menjadi kontribusi
yang sangat berarti bagi segala perkembangan dan dinamika pendidikan
agama dan keagamaan di nusantara ini, mengingat betapa sebelum
modernitas merasuki jiwa bangsa ini, pesantren memang telah menyoko-
gurui bangunan lahir-batin peradaban nusantara berikut wangsa-wangsa
yang mendiaminya.
Untuk efektifitas dan memudahkan, buku Juknis Bansos 2013 ini
dibagi dalam 5 (lima) kategori, yaitu:
1. Buku I : Juknis Bantuan Sosial Pendidikan Agama dan Keagamaan
2. Buku II : Juknis Bantuan Sosial Pondok Pesantren
3. Buku III : Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
4. Buku IV : Juknis Bantuan Sosial TKQ/TPQ
5. Buku V : Juknis Bantuan Sosial Program Beasiswa Santri Berprestasi
Saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam penyusunan Juknis ini. Semoga bermanfaat.
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
t t d
H. NUR SYAM
ii Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 5———————–
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………….. i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………… iii
BAB I : KETENTUAN UMUM ……………………………………………………… 1
A. LATAR BELAKANG…………………………………………………… 1
B. DASAR HUKUM………………………………………………………. 2
C. MAKSUD DAN TUJUAN……………………………………………. 3
D. RUANG LINGKUP ……………………………………………………. 3
E. PENGERTIAN UMUM………………………………………………. 4
BAB II : JENIS BANTUAN SOSIAL MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
TAHUN 2013 ………………………………………………………………… 7
A. BANTUAN PENGEMBANGAN LEMBAGA DINIYAH
TAKMILIYAH PERCONTOHAN ………………………………….. 7
B. BANTUAN REHAB/IMBAL SWADAYA DINIYAH
TAKMILIYAH ………………………………………………………….. 16
C. BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN MADRASAH
DINIYAH TAKMILIYAH …………………………………………….. 25
D. BANTUAN DUKUNGAN PORSENI DINIYAH
TAKMILIYAH ………………………………………………………….. 34
E. BANTUAN INSENTIF GURU DINIYAH TAKMILIYAH ………. 43
F. BANTUAN SANTRI DINIYAH TAKMILIYAH
BERPRESTASI …………………………………………………………. 52
BAB III : PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN LAYANAN
PENGADUAN MASYARAKAT …………………………………………. 63
BAB IV : PENUTUP……………………………………………………………………… 65
BAB V : LAMPIRAN-LAMPIRAN ………………………………………………….. 66
Lampiran 1; Format Surat Pernyataan Penerima Bantuan
Sosial ………………………………………………………. 66
Lampiran 2; Format Tanda Terima Bantuan Sosial………….. 68
Lampiran 3; Format Laporan Pertanggungjawaban
Penerima Bantuan Sosial …………………………… 70
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah iii
———————– Page 6———————–
———————– Page 7———————–
BAB I
KETENTUAN UMUM
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Untuk
mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, setiap tahun
disusun APBN/APBD untuk merencanakan kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah.
Dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan
terjadinya resiko sosial di bidang pendidikan Islam, yaitu kejadian atau
peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan
sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik,
fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan Belanja
Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam
kondisi wajar, dana belanja bantuan sosial dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Belanja Bantuan Sosial pada Program Pendidikan Islam adalah
pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan
kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan
terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau
kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan Islam.
Agar pengalokasian dan pengelolaan dana belanja bantuan sosial
di bidang pendidikan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu
untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan
Belanja Bantuan Sosial.
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 1
———————– Page 8———————–
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);
5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
92 Tahun 2011;
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2013;
2 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 9———————–
9. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN di
lingkungan Departemen Agama sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1
Tahun 2012;
10. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
11. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
12. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81/PMK.05/2012 tentang
Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja
Bantuan Sosial pada Program Pendidikan Islam adalah agar
pengalokasian dan pengelolaan dana belanja bantuan sosial di
bidang pendidikan Islam dapat dilaksanakan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Tujuan penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja
Bantuan Sosial pada Program Pendidikan Islam adalah sebagai
acuan teknis pelaksanaan Bantuan Sosial pada Program
Pendidikan Islam.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi ketentuan umum,
tujuan penggunaan Belanja Bantuan Sosial, pemberi bantuan sosial,
penerima bantuan sosial, alokasi anggaran, persyaratan penerima
bantuan sosial, tatakelola penyaluran bantuan sosial,
pertanggungjawaban belanja bantuan sosial, serta pengendalian,
pengawasan, dan layanan pengaduan masyarakat.
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 3
———————– Page 10———————–
E. PENGERTIAN UMUM
Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
1. Belanja Bantuan Sosial pada Program Pendidikan Islam yang
selanjutnya disebut belanja bantuan sosial adalah pengeluaran
berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan kepada
masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan
terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi
dan/atau kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan Islam;
2. Resiko Sosial pada Program Pendidikan Islam yang selanjutnya
disebut risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat
menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang
ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis
politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak
diberikan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan
tidak dapat hidup dalam kondisi wajar;
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA
adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai
acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan
pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja Negara;
4. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang
ditunjuk untuk menampung seluruh penerimaan negara dan atau
membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank/Sentral Giro
yang ditunjuk;
5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri
Agama yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada
Kementerian Agama;
6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang memperoleh kuasa dari
PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam;
4 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 11———————–
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBN pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
8. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/TOS yang
selanjutnya disebut Bidang Kanwil Kemenag Propinsi adalah
bidang pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang
menyelenggarakan fungsi pelayanan, bimbingan, dan pembinaan
di bidang pendidikan pesantren;
9. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi
kewewenangan oleh Kuasa PA untuk melakukan pengujian atas
Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menandatangani Surat
Perintah Membayar (SPM);
10. Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya
disebut Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah mekanisme yang
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 5
———————– Page 12———————–
6 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 13———————–
BAB II
JENIS BANTUAN SOSIAL
MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH TAHUN 2013
A. BANTUAN PENGEMBANGAN LEMBAGA DINIYAH TAKMILIYAH
PERCONTOHAN
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 1900 Tanggal 11 Juli 2013 Tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial berupa Bantuan Pengembangan
Lembaga Diniyah Takmiliyah Percontohan Tahun Anggaran 2013.
1. TUJUAN PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
Tujuan penggunaan Bantuan Pengembangan Lembaga
Diniyah Takmiliyah Percontohan Tahun Anggaran 2013 adalah
membantu mengembangkan lembaga menjadi lembaga Diniyah
Takmiliyah unggulan yang akan menjadi contoh bagi lembaga
lain, melalui fasilitasi pendanaan belanja bantuan sosial dalam
bentuk uang yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar
Diniyah Takmiliyah.
Penggunaan dana Bantuan Pengembangan Lembaga Diniyah
Takmiliyah Percontohan Tahun Anggaran 2013 adalah pengadaan
barang dan/atau jasa untuk menduduk kegiatan belajar mengajar
sebagai upaya Madrasah Diniyah untuk menjadi Madrasah
Unggulan, membiayai semua kelengkapan administrasi
Madrasah, pembinaan dan pelatihan guru, alat peraga dan
Media pembelajaran.
2. PEMBERI BANTUAN SOSIAL
Pemberi Bantuan Pengembangan Lembaga Diniyah
Takmiliyah Percontohan Tahun Anggaran 2013 adalah
Kementerian Agama RI.
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 7
———————– Page 14———————–
3. PENERIMA BANTUAN SOSIAL
Penerima Bantuan Sosial ini adalah madrasah diniyah
takmiliyah.
4. ALOKASI ANGGARAN
Bantuan Pengembangan Lembaga Diniyah Takmiliyah
Percontohan Tahun Anggaran 2013 dibiayai dengan DIPA
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp 1.500.000.000,- (satu miliyar
lima ratus juta rupiah).
Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial terpisah dari unsur
biaya operasional satuan kerja penyelenggara bantuan sosial,
biaya pencairan dan penyaluran bantuan sosial, serta biaya yang
timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa, yang
dialokasikan sebagai Belanja Barang, dan unsur biaya perjalanan
dinas verifikasi serta pengawasan yang dialokasikan sebagai
Belanja Perjalanan.
5. PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL
Persyaratan penerima bantuan sosial Pengembangan
Lembaga Diniyah Takmiliyah Percontohan ini adalah sebagai
berikut:
a. Memiliki potensi untuk diberikan pembinaan sebagai
lembaga pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah unggulan
b. Telah terdaftar pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota setempat dengan bukti Nomor Statistik
lembaga pendidikan dan piagam;
c. Memiliki akte pendirian yayasan/lembaga;
d. Mendapat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan atau rekomendasi dari Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
e. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
lembaga;
f. Memiliki rekening bank/pos yang aktif, atas namalembaga
yang bersangkutan.
8 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 15———————–
6. TATA KELOLA PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
a. Pengajuan Calon Penerima Bantuan Sosial
1) Pengajuan calon penerima bantuan sosial dilakukan
dengan:
a) Pengajuan langsung oleh calon penerima bantuan
dalam bentuk proposal yang ditandatangi oleh
pimpinan lembaga;
b) Pengajuan oleh Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag
Propinsi;
c) Pengajuan berdasarkan hasil kunjungan langsung;
d) Pengajuan berdasarkan kebijakan program;
2) Pengajuan dilakukan secara tertulis, ditujukan kepada
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Cq. Direktur
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PPK).
b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Sosial
1) Seleksi dilakukan oleh PPK kepada hasil pengajuan
calon penerima bantuan sosial;
2) Seleksi dilakukan kepada seluruh pengajuan
berdasarkan Persyaratan Penerima Bantuan Sosial;
3) Untuk mendapatkan data yang valid, Daftar Calon
Penerima Bantuan Pengembangan Lembaga Diniyah
Takmiliyah Percontohan Tahun Anggaran 2013 di
verifikasi dengan cara:
a) PPK memberikan tugas perjalanan dinas verifikasi
calon penerima bantuan melalui kunjungan ke
lokasi calon penerima bantuan dengan mekanisme
Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat
kebenaran data pengajuan dan kelayakan lembaga
sebagai penerima bantuan sosial; atau,
b) PPK berkoordinasi dengan Kantor Kementerian
Agama Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag
Propinsi untuk mendapat kebenaran data
pengajuan dan kelayakan Madrasah Diniyah
Takmliyah sebagai penerima bantuan sosial.
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 9
———————– Page 16———————–
4) Hasil verifikasi berupa:
a) Dokumen Instrumen Verifikasi yang berisi
keterangan tentang kesesuaian dengan
persyaratan penerima bantuan sosial dan
kelayakan sebagai penerima bantuan, apabila
verifikasi dilakukan melalui perjalanan dinas
verifikasi calon penerima bantuan;
b) Surat Rekomendasi Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag Propinsi
yang berisi keterangan tentang kesesuaian dengan
persyaratan penerima bantuan sosial dan
kelayakan sebagai penerima bantuan bagi
Madrasah Diniyah Takmliyah dalam Daftar Calon
Penerima Bantuan Pengembangan Lembaga
Diniyah Takmiliyah Percontohan Tahun Anggaran
2013 pada wilayahnya.
5) PPK menelaah hasil verifikasi dan kemudian
melaporkan hasil seleksi kepada KPA;
6) KPA menelaah laporan hasil seleksi dengan:
a) memastikan kebenaran proses seleksi;
b) memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran
calon penerima bantuan sosial berdasarkan
kebijakan pengembangan pendidikan Islam.
7) Hasil penelaahan KPA diserahkan kepada PPK untuk
disesuaikan seperlunya, dan menyusun Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan
Pengembangan Lembaga Diniyah Takmiliyah
Percontohan Tahun Anggaran 2013.
c. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Sosial
1) Berdasarkan hasil seleksi calon penerima bantuan,
Bantuan Pengembangan Lembaga Diniyah Takmiliyah
Percontohan Tahun Anggaran 2013, PPK menyusun
draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan,
Bantuan Pengembangan Lembaga Diniyah Takmiliyah
10 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 17———————–
Percontohan Tahun Anggaran 2013 yang paling sedikit
memuat:
a) Tujuan pemberian bantuan sosial;
b) Bentuk bantuan sosial yang disalurkan;
c) Identitas penerima bantuan sosial;
d) Nilai uang bantuan sosial;
e) Nomor rekening dan nama Bank/Pos penerima
bantuan sosial.
2) PPK memastikan calon penerima bantuan sosial dalam
draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan,
Bantuan Pengembangan Lembaga Diniyah Takmiliyah
Percontohan Tahun Anggaran 2013 telah memenuhi
persyaratan penerima bantuan sosial, dan memiliki
semua dokumen yang diperlukan;
3) Draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan,
Bantuan Pengembangan Lembaga Diniyah Takmiliyah
Percontohan Tahun Anggaran 2013 diserahkan kepada
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk:
a) Pengoreksian format dan teknis draft Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan
Pengembangan Lembaga Diniyah Takmiliyah
Percontohan Tahun Anggaran 2013;
b) Hasil pengoreksian kemudian diserahkan kepada
PPK untuk penyusunan Surat Keputusan
Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan
Pengembangan Lembaga Diniyah Takmiliyah
Percontohan Tahun Anggaran 2013.
4) PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan, Bantuan Pengembangan Lembaga Diniyah
Takmiliyah Percontohan Tahun Anggaran 2013, untuk
kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan;
5) Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan,
Bantuan Pengembangan Lembaga Diniyah Takmiliyah
Percontohan Tahun Anggaran 2013 yang disahkan
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 11
———————– Page 18———————–
merupakan dasar pemberian bantuan sosial kepada
penerima bantuan sosial;
6) Untuk mempercepat pemberian bantuan sosial, Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan
Pengembangan Lembaga Diniyah Takmiliyah
Percontohan Tahun Anggaran 2013 dapat dilakukan
secara bertahap bagi penerima bantuan yang telah
memenuhi persyaratan.
d. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi
1) Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ditetapkan sebagai
penerima bantuan harus melengkapi persyaratan
administrasi sebagai berikut:
a) Surat Pernyataan Penerima Bantuan Sosial yang
telah diisi lengkap, diberi materai Rp. 6.000,-
(enam ribu rupiah), dan ditandatangani oleh
pimpinan lembaga (Diniyah Tamiliyah);
b) Berita Acara Penerimaan Bantuan Sosial yang telah
diisi lengkap, diberi materai Rp. 6.000,- (enam ribu
rupiah), dan ditandatangani oleh pimpinan
lembaga (Diniyah Tamiliyah);
c) Surat Pengajuan bantuan sosial ditujukan kepada
PPK yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga
(Diniyah Tamiliyah);
d) Profil lembaga;
e) Salinan Piagam Nomor Statistik Madrasah Diniyah
Takmliyah;
f) Asli surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian
Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan dan
keaktifan lembaga penerima bantuan;
g) Salinan Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga;
h) Salinan Kartu NPWP/Tanda terdaftar wajib pajak
lainnya atas nama lembaga;
i) Salinan buku rekening bank/pos yang dilegalisir
oleh pihak bank/pos atas nama lembaga penerima
12 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 19———————–
bantuan dan Surat Referensi dari bank/pos terkait
yang menyatakan bahwa rekening tersebut dalam
keadaan aktif.
2) Masing-masing penerima bantuan sosial yang
tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan, Bantuan Pengembangan Lembaga Diniyah
Takmiliyah Percontohan Tahun Anggaran 2013
diberikan surat pemberitahuan yang menyatakan
bahwa Madrasah Diniyah Takmliyah tersebut telah
ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial Bantuan
Pengembangan Lembaga Diniyah Takmiliyah
Percontohan Tahun Anggaran 2013. Surat
pemberitahuan tersebut dilampirkan dan/atau memuat
sekurangnya:
a) Ketentuan persyaratan administrasi sesuai dengan
ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan
Belanja Bantuan, Bantuan Pengembangan
Lembaga Diniyah Takmiliyah Percontohan Tahun
Anggaran 2013;
b) Format Surat Pernyataan Penerima Bantuan Sosial
sebagaimana terlampir pada Bab V, yang
menyatakan kesediaan penggunaan dana bantuan
sosial sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan, Bantuan
Pengembangan Lembaga Diniyah Takmiliyah
Percontohan Tahun Anggaran 2013.
3) Format Tanda Terima Bantuan Sosial sebagaimana
terlampir pada Bab V;
4) Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan
pos/jasa pengiriman tercatat ke alamat:
Sub Bagian Tata Usaha
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Gedung Kementerian Agama Pusat Lt. 7
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 13
———————– Page 20———————–
5) Pencairan bantuan sosial dilakukan setelah penerima
bantuan melengkapi persyaratan administrasi;
6) Pencairan dana bantuan dapat dilakukan secara
bertahap kepada penerima bantuan yang telah
memenuhi persyaratan.
e. Pencairan Bantuan Sosial
1) Pencairan Bantuan, Bantuan Pengembangan Lembaga
Diniyah Takmiliyah Percontohan Tahun Anggaran 2013
dilaksanakan melalui pembayaran langsung (LS) dari
rekening kas umum Negara, sesuai ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang
Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian
Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Agama yang
mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran Atas Beban APBN di lingkungan
Kementerian Agama;
2) Dana Bantuan Pengembangan Lembaga Diniyah
Takmiliyah Percontohan Tahun Anggaran 2013 tidak
untuk (1) dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial;
dan/atau, (2) diambil hasilnya oleh pemberi bantuan
sosial;
3) Dana Bantuan Pengembangan Lembaga Diniyah
Takmiliyah Percontohan Tahun Anggaran 2013 yang
dipergunakan oleh penerima bantuan sosial untuk
pengadaan barang dan/atau jasa, dikerjakan/dihasilkan
sendiri oleh penerima bantuan secara swakelola.
Pemberi bantuan tidak diperkenankan untuk menunjuk
atau mengarahkan kepada individu dan/atau lembaga
tertentu dalam pengadaan barang dan/atau jasa
tersebut.
7. PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
a. Pertanggungjawaban dana bantuan sosial dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat
14 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 21———————–
waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari
penyimpangan;
b. PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana
belanja bantuan sosial:
1) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi
penyaluran dana belanja bantuan sosial, PPK harus
menyusun laporan pertanggungjawaban kepada KPA;
2) Laporan tersebut berupa laporan tertulis, sekurangnya
memuat jumlah pagu bantuan sosial, realisasi bantuan
sosial yang telah disalurkan, dan sisa dana bantuan
sosial yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara,
serta lampiran, berupa salinan Surat Keputusan
Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan Pengembangan
Lembaga Diniyah Takmiliyah Percontohan Tahun
Anggaran 2013, serta salinan Tanda Terima Bantuan
Sosial dari masing-masing penerima bantuan;
3) Laporan pertanggungjawaban tersebut dilampirkan
sebagai suplemen pada Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga.
c. Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap
pelaksanaan dana bantuan sosial yang diterimanya;
d. Untuk keperluan pengawasan/monitoring dan evaluasi, PPK
dapat meminta Laporan Pertanggungjawaban Penerima
Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial, dengan
ketentuan:
1) Laporan tersebut berupa laporan tertulis, yang
sekurangnya memuat:
a) Identitas Penerima Bantuan;
b) Jenis Bantuan Yang Diterima;
c) Jumlah Bantuan Yang Diterima;
d) Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial.
2) Laporan dapat dibuat dengan Format Laporan
Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Sosial
sebagaimana terlampir pada Bab V;
3) Laporan dapat disampaikan:
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 15
———————– Page 22———————–
(1) oleh masing-masing penerima bantuan, atau
(2) secara kolektif melalui Bidang Kanwil Kemenag
Propinsi, melalui layanan pos/jasa pengiriman
tercatat ke alamat:
Sub Bagian Tata Usaha
Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren
Gedung Kementerian Agama Pusat Lt. 7
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
B. BANTUAN REHAB/IMBAL SWADAYA DINIYAH TAKMILIYAH
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 1863 Tanggal 8 Juli 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Belanja Bantuan Sosial berupa Bantuan Rehab/Imbal Swadaya Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2013.
1. TUJUAN PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
Tujuan penggunaan Program Bantuan Rehab/Imbal Swadaya
Diniyah Tamiliyah Tahun Anggaran 2013 adalah:
a. Meningkatkan kualitas sarana prasarana lembaga
Pendidikan Madrasah DiniyahTakmiliyah;
b. Menyempurnakan kelengkapan sarana sarana lembaga
Pendidikan Madrasah DiniyahTakmiliyah;
c. Mendorong partisifasi masyarakat dan pihak-pihak yang
terkait untuk berperan serta dalam lembaga Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah;
d. Meningkatkan citra lembaga Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah.
Penggunaan dana Program Bantuan Rehab/Imbal Swadaya
Diniyah TamiliyahTahun Anggaran 2013 adalah pengadaan
barang dan/atau jasa untuk:
a. Perbaikan ruang belajar;
b. Perbaikan fasilitas fisiklainnya;
16 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 23———————–
c. Perbaikan/Rehab berat maupun ringan secara fisik lembaga
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
2. PEMBERI BANTUAN SOSIAL
Pemberi Bantuan Program Bantuan Rehab/Imbal Swadaya
Diniyah TamiliyahTahun Anggaran 2013 adalah Kementerian
Agama RI.
3. PENERIMA BANTUAN SOSIAL
Penerima bantuan sosial ini adalah madrasah diniyah
takmiliyah.
4. ALOKASI ANGGARAN
Program Bantuan Rehab/Imbal Swadaya Diniyah
TamiliyahTahun Anggaran 2013 dibiayai dengan DIPA Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun
Anggaran 2013 sejumlah Rp 1.500.000.000,- (satu miliyar lim
ratus juta rupiah).
Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial terpisah dari unsur
biaya operasional satuan kerja penyelenggara bantuan sosial,
biaya pencairan dan penyaluran bantuan sosial, serta biaya yang
timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa, yang
dialokasikan sebagai Belanja Barang, dan unsur biaya perjalanan
dinas verifikasi serta pengawasan yang dialokasikan sebagai
Belanja Perjalanan.
5. PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL
Persyaratan penerima bantuan sosial rehab/imbal swadaya
diniyah takmiliyah adalah sebagai berikut:
a. Telah terdaftar pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota setempat dengan bukti Nomor Statistik
lembaga pendidikan dan piagam;
b. Memiliki akte pendirian yayasan/lembaga;
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 17
———————– Page 24———————–
c. Mendapat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan atau rekomendasi dari Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
lembaga;
e. Memiliki rekening bank/pos yang aktif, atas namalembaga
yang bersangkutan.
6. TATA KELOLA PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
a. Pengajuan Calon Penerima Bantuan Sosial
1) Pengajuan calon penerima bantuan sosial dilakukan
dengan:
a) Pengajuan langsung oleh calon penerima bantuan
dalam bentuk proposal yang ditandatangi oleh
pimpinan lembaga;
b) Pengajuan oleh Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag
Propinsi;
c) Pengajuan berdasarkan hasil kunjungan langsung;
d) Pengajuan berdasarkan kebijakan program.
2) Pengajuan dilakukan secara tertulis, ditujukan kepada
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Cq. Direktur
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PPK).
b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Sosial
1) Seleksi dilakukan oleh PPK kepada hasil pengajuan
calon penerima bantuan sosial
2) Seleksi dilakukan kepada seluruh pengajuan
berdasarkan Persyaratan Penerima Bantuan Sosial
3) Untuk mendapatkan data yang valid, Daftar Calon
Penerima Program Bantuan Rehab/Imbal Swadaya
Diniyah TamiliyahTahun Anggaran 2013 di verifikasi
dengan cara:
a) PPK memberikan tugas perjalanan dinas verifikasi
calon penerima bantuan melalui kunjungan ke
lokasi calon penerima bantuan dengan mekanisme
18 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 25———————–
Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat
kebenaran data pengajuan dan kelayakan lembaga
sebagai penerima bantuan sosial; atau,
b) PPK berkoordinasi dengan Kantor Kementerian
Agama Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag
Propinsi untuk mendapat kebenaran data
pengajuan dan kelayakan Madrasah Diniyah
Takmliyah sebagai penerima bantuan sosial.
4) Hasil verifikasi berupa:
a) Dokumen Instrumen Verifikasi yang berisi
keterangan tentang kesesuaian dengan
persyaratan penerima bantuan sosial dan
kelayakan sebagai penerima bantuan, apabila
verifikasi dilakukan melalui perjalanan dinas
verifikasi calon penerima bantuan;
b) Surat Rekomendasi Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag Propinsi
yang berisi keterangan tentang kesesuaian dengan
persyaratan penerima bantuan sosial dan
kelayakan sebagai penerima bantuan bagi
Madrasah Diniyah Takmliyah dalam Daftar Calon
Penerima Program Bantuan Rehab/Imbal Swadaya
Diniyah TamiliyahTahun Anggaran 2013 pada
wilayahnya.
5) PPK menelaah hasil verifikasi dan kemudian
melaporkan hasil seleksi kepada KPA
6) KPA menelaah laporan hasil seleksi dengan:
a) memastikan kebenaran proses seleksi;
b) memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran
calon penerima bantuan sosial berdasarkan
kebijakan pengembangan pendidikan Islam.
7) Hasil penelaahan KPA diserahkan kepada PPK untuk
disesuaikan seperlunya, dan menyusun Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Program
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 19
———————– Page 26———————–
Bantuan Rehab/Imbal Swadaya Diniyah TamiliyahTahun
Anggaran 2013.
c. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Sosial.
1) Berdasarkan hasil seleksi calon penerima bantuan
Program Bantuan Rehab/Imbal Swadaya Diniyah
TamiliyahTahun Anggaran 2013, PPK menyusun draft
Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Program
Bantuan Rehab/Imbal Swadaya Diniyah Tamiliyah
Tahun Anggaran 2013 yang paling sedikit memuat:
a) Tujuan pemberian bantuan sosial;
b) Bentuk bantuan sosial yang disalurkan;
c) Identitas penerima bantuan sosial;
d) Nilai uang bantuan sosial;
e) Nomor rekening dan nama Bank/Pos penerima
bantuan sosial.
2) PPK memastikan calon penerima bantuan sosial dalam
draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
Program Bantuan Rehab/Imbal Swadaya Diniyah
TamiliyahTahun Anggaran 2013 telah memenuhi
persyaratan penerima bantuan sosial, dan memiliki
semua dokumen yang diperlukan;
3) Draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
Program Bantuan Rehab/Imbal Swadaya Diniyah
TamiliyahTahun Anggaran 2013 diserahkan kepada
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk:
a) Pengoreksian format dan teknis draft Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Program
Bantuan Rehab/Imbal Swadaya Diniyah
TamiliyahTahun Anggaran 2013;
b) Hasil pengoreksian kemudian diserahkan kepada
PPK untuk penyusunan Surat Keputusan
Penetapan Penerima Bantuan Program Bantuan
Rehab/Imbal Swadaya Diniyah TamiliyahTahun
Anggaran 2013.
20 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 27———————–
4) PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan Program Bantuan Rehab/Imbal Swadaya
Diniyah TamiliyahTahun Anggaran 2013, untuk
kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan;
5) Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Program
Bantuan Rehab/Imbal Swadaya Diniyah TamiliyahTahun
Anggaran 2013 yang disahkan merupakan dasar
pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan
sosial;
6) Untuk mempercepat pemberian bantuan sosial, Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Program
Bantuan Rehab/Imbal Swadaya Diniyah TamiliyahTahun
Anggaran 2013 dapat dilakukan secara bertahap bagi
penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan
d. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi.
1) Madrasah Diniyah Takmliyah yang ditetapkan sebagai
penerima bantuan harus melengkapi persyaratan
administrasi sebagai berikut:
a) Surat Pernyataan Penerima Bantuan Sosial yang
telah diisi lengkap, diberi materai Rp. 6.000,-
(enam ribu rupiah), dan ditandatangani oleh
pimpinan lembaga (pondok pesantren);
b) Berita Acara Penerimaan Bantuan Sosial yang telah
diisi lengkap, diberi materai Rp. 6.000,- (enam ribu
rupiah), dan ditandatangani oleh pimpinan
lembaga (pondok pesantren);
c) Surat Pengajuan bantuan sosial ditujukan kepada
PPK yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga
(pondok pesantren);
d) Profil lembaga;
e) Salinan Piagam Nomor Statistik Madrasah Diniyah
Takmliyah
f) Asli surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 21
———————– Page 28———————–
Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan dan
keaktifan lembaga penerima bantuan;
g) Salinan Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga;
h) Salinan Kartu NPWP/Tanda terdaftar wajib pajak
lainnya atas nama lembaga;
i) Salinan buku rekening bank/pos yang dilegalisir
oleh pihak bank/pos atas nama lembaga penerima
bantuan dan Surat Referensi dari bank/pos terkait
yang menyatakan bahwa rekening tersebut dalam
keadaan aktif.
2) Masing-masing penerima bantuan sosial yang
tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan Program Bantuan Rehab/Imbal Swadaya
Diniyah TamiliyahTahun Anggaran 2013 diberikan surat
pemberitahuan yang menyatakan bahwa Madrasah
Diniyah Takmliyah tersebut telah ditetapkan sebagai
penerima bantuan sosial Program Bantuan
Rehab/Imbal Swadaya Diniyah TamiliyahTahun
Anggaran 2013. Surat pemberitahuan tersebut
dilampirkan dan/atau memuat sekurangnya:
a) Ketentuan persyaratan administrasi sesuai dengan
ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan
Belanja Bantuan Program Bantuan Rehab/Imbal
Swadaya Diniyah TamiliyahTahun Anggaran 2013;
b) Format Surat Pernyataan Penerima Bantuan Sosial
sebagaimana terlampir pada Bab V, yang
menyatakan kesediaan penggunaan dana bantuan
sosial sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Program
Bantuan Rehab/Imbal Swadaya Diniyah
TamiliyahTahun Anggaran 2013.
3) Format Tanda Terima Bantuan Sosial sebagaimana
terlampir pada Bab V;
22 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 29———————–
4) Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan
pos/jasa pengiriman tercatat ke alamat:
Sub Bagian Tata Usaha
Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren
Gedung Kementerian Agama Pusat Lt. 7
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
5) Pencairan bantuan sosial dilakukan setelah penerima
bantuan melengkapi persyaratan administrasi;
6) Pencairan dana bantuan dapat dilakukan secara
bertahap kepada penerima bantuan yang telah
memenuhi persyaratan.
e. Pencairan Bantuan Sosial.
1) Pencairan bantuan Program Bantuan Rehab/Imbal
Swadaya Diniyah TamiliyahTahun Anggaran 2013
dilaksanakan melalui pembayaran langsung (LS) dari
rekening kas umum Negara, sesuai ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang
Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian
Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Agama yang
mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran Atas Beban APBN di lingkungan
Kementerian Agama;
2) Dana Program Bantuan Rehab/Imbal Swadaya Diniyah
TamiliyahTahun Anggaran 2013 tidak untuk (1)
dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial;
dan/atau, (2) diambil hasilnya oleh pemberi bantuan
sosial;
3) Dana Program Bantuan Rehab/Imbal Swadaya Diniyah
TamiliyahTahun Anggaran 2013 yang dipergunakan oleh
penerima bantuan sosial untuk pengadaan barang
dan/atau jasa, dikerjakan/dihasilkan sendiri oleh
penerima bantuan secara swakelola. Pemberi bantuan
tidak diperkenankan untuk menunjuk atau
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 23
———————– Page 30———————–
mengarahkan kepada individu dan/atau lembaga
tertentu dalam pengadaan barang dan/atau jasa
tersebut.
7. PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
a. Pertanggungjawaban dana bantuan sosial dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat
waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari
penyimpangan;
b. PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana
belanja bantuan sosial.
1) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi
penyaluran dana belanja bantuan sosial, PPK harus
menyusun laporan pertanggungjawaban kepada KPA;
2) Laporan tersebut berupa laporan tertulis, sekurangnya
memuat jumlah pagu bantuan sosial, realisasi bantuan
sosial yang telah disalurkan, dan sisa dana bantuan
sosial yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara,
serta lampiran, berupa salinan Surat Keputusan
Penetapan Penerima Bantuan Program Bantuan
Rehab/Imbal Swadaya Diniyah TamiliyahTahun
Anggaran 2013, serta salinan Tanda Terima Bantuan
Sosial dari masing-masing penerima bantuan;
3) Laporan pertanggungjawaban tersebut dilampirkan
sebagai suplemen pada Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga.
c. Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap
pelaksanaan dana bantuan sosial yang diterimanya;
d. Untuk keperluan pengawasan/monitoring dan evaluasi, PPK
dapat meminta Laporan Pertanggungjawaban Penerima
Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial, dengan
ketentuan:
24 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 31———————–
1) Laporan tersebut berupa laporan tertulis, yang
sekurangnya memuat:
a) Identitas Penerima Bantuan;
b) Jenis Bantuan Yang Diterima;
c) Jumlah Bantuan Yang Diterima;
d) Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial.
2) Laporan dapat dibuat dengan Format Laporan
Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Sosial
sebagaimana terlampir pada Bab V;
3) Laporan dapat disampaikan:
a) oleh masing-masing penerima bantuan, atau
b) secara kolektif melalui Bidang Kanwil Kemenag
Propinsi, melalui layanan pos/jasa pengiriman
tercatat ke alamat:
Sub Bagian Tata Usaha
Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren
Gedung Kementerian Agama Pusat Lt. 7
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
C. BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH
TAKMILIYAH
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 1892 Tanggal 11 Juli 2013 Tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial berupa Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2013.
1. TUJUAN PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
Tujuan penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2013 adalah untuk
Menambah sarana pembelajaran Diniyah Takmiliyah dalam
rangka pengembangan lembaga, melalui fasilitasi pendanaan
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 25
———————– Page 32———————–
belanja bantuan sosial dalam bentuk uang yang digunakan untuk
kegiatan belajar mengajar Diniyah Takmiliyah.
Penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2013 adalah
pengadaan barang dan/atau jasa untuk mendukung kegiatan
belajar mengajar pada Diniyah Takmiliyah, berupa: belanja
honor, belanja barang, belanja jasa, belanja operasional dan hal-
hal lain yang mendukung penyelenggaraan pendidikan diniyah
takmiliyah.
2. PEMBERI BANTUAN SOSIAL
Pemberi Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2013 adalah Kementerian Agama RI.
3. PENERIMA BANTUAN SOSIAL
Penerima bantuan sosial ini adalah madrasah diniyah
takmiliyah.
4. ALOKASI ANGGARAN
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2013 dibiayai dengan DIPA
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar
rupiah).
Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial terpisah dari unsur
biaya operasional satuan kerja penyelenggara bantuan sosial,
biaya pencairan dan penyaluran bantuan sosial, serta biaya yang
timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa, yang
dialokasikan sebagai Belanja Barang, dan unsur biaya perjalanan
dinas verifikasi serta pengawasan yang dialokasikan sebagai
Belanja Perjalanan.
5. PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL
Persyaratan penerima bantuan sosial operasional
pendidikan madrasah diniyah takmiliyah adalah sebagai berikut:
26 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 33———————–
a. Lembaga Pendidikan Madrasah Diniyah takmiliyah yang
mengalami keterbatasan sarana fisik, tetapi potensial untuk
dikembangkan;
b. Telah terdaftar pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota setempat dengan bukti Nomor Statistik
lembaga pendidikan dan piagam;
c. Memiliki akte pendirian yayasan/lembaga;
d. Mendapat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan atau rekomendasi dari Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
e. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
lembaga;
f. Memiliki rekening bank/pos yang aktif, atas namalembaga
yang bersangkutan.
6. TATA KELOLA PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
a. Pengajuan Calon Penerima Bantuan Sosial
1) Pengajuan calon penerima bantuan sosial dilakukan
dengan:
a) Pengajuan langsung oleh calon penerima bantuan
dalam bentuk proposal yang ditandatangi oleh
pimpinan lembaga;
b) Pengajuan oleh Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag
Propinsi;
c) Pengajuan berdasarkan hasil kunjungan langsung;
d) Pengajuan berdasarkan kebijakan program.
2) Pengajuan dilakukan secara tertulis, ditujukan kepada
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Cq. Direktur
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PPK).
b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Sosial
1) Seleksi dilakukan oleh PPK kepada hasil pengajuan
calon penerima bantuan sosial;
2) Seleksi dilakukan kepada seluruh pengajuan
berdasarkan Persyaratan Penerima Bantuan Sosial;
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 27
———————– Page 34———————–
3) Untuk mendapatkan data yang valid, Daftar Calon
Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2013 di verifikasi
dengan cara:
a) PPK memberikan tugas perjalanan dinas verifikasi
calon penerima bantuan melalui kunjungan ke
lokasi calon penerima bantuan dengan mekanisme
Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat
kebenaran data pengajuan dan kelayakan lembaga
sebagai penerima bantuan sosial; atau,
b) PPK berkoordinasi dengan Kantor Kementerian
Agama Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag
Propinsi untuk mendapat kebenaran data
pengajuan dan kelayakan Madrasah Diniyah
Takmliyah sebagai penerima bantuan sosial.
4) Hasil verifikasi berupa:
a) Dokumen Instrumen Verifikasi yang berisi
keterangan tentang kesesuaian dengan
persyaratan penerima bantuan sosial dan
kelayakan sebagai penerima bantuan, apabila
verifikasi dilakukan melalui perjalanan dinas
verifikasi calon penerima bantuan;
b) Surat Rekomendasi Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag Propinsi
yang berisi keterangan tentang kesesuaian dengan
persyaratan penerima bantuan sosial dan
kelayakan sebagai penerima bantuan bagi
Madrasah Diniyah Takmliyah dalam Daftar Calon
Penerima Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran
2013 pada wilayahnya.
5) PPK menelaah hasil verifikasi dan kemudian
melaporkan hasil seleksi kepada KPA;
6) KPA menelaah laporan hasil seleksi dengan:
a) memastikan kebenaran proses seleksi;
28 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 35———————–
b) memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran
calon penerima bantuan sosial berdasarkan
kebijakan pengembangan pendidikan Islam.
7) Hasil penelaahan KPA diserahkan kepada PPK untuk
disesuaikan seperlunya, dan menyusun Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2013.
c. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Sosial
1) Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Bantuan,
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2013, PPK menyusun draft
Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan,
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2013 yang paling sedikit
memuat:
a) Tujuan pemberian bantuan sosial;
b) Bentuk bantuan sosial yang disalurkan;
c) Identitas penerima bantuan sosial;
d) Nilai uang bantuan sosial;
e) Nomor rekening dan nama Bank/Pos penerima
bantuan sosial.
2) PPK memastikan calon penerima bantuan sosial dalam
draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan,
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2013 telah memenuhi
persyaratan penerima bantuan sosial, dan memiliki
semua dokumen yang diperlukan;
3) Draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan,
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2013 diserahkan kepada
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk:
a) Pengoreksian format dan teknis draft Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 29
———————– Page 36———————–
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2013;
b) Hasil pengoreksian kemudian diserahkan kepada
PPK untuk penyusunan Surat Keputusan
Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2013.
4) PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan, Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2013, untuk
kemudian diserahkan kepada KPA untuk disahkan;
5) Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan,
Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2013 yang disahkan
merupakan dasar pemberian bantuan sosial kepada
penerima bantuan sosial;
6) Untuk mempercepat pemberian bantuan sosial, Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2013 dapat dilakukan secara bertahap
bagi penerima bantuan yang telah memenuhi
persyaratan.
d. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi
1) Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ditetapkan sebagai
penerima bantuan harus melengkapi persyaratan
administrasi sebagai berikut:
a) Surat Pernyataan Penerima Bantuan Sosial yang
telah diisi lengkap, diberi materai Rp. 6.000,-
(enam ribu rupiah), dan ditandatangani oleh
pimpinan lembaga (Diniyah Tamiliyah);
b) Berita Acara Penerimaan Bantuan Sosial yang telah
diisi lengkap, diberi materai Rp. 6.000,- (enam ribu
rupiah), dan ditandatangani oleh pimpinan
lembaga (Diniyah Tamiliyah);
30 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 37———————–
c) Surat Pengajuan bantuan sosial ditujukan kepada
PPK yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga
(Diniyah Tamiliyah);
d) Profil lembaga;
e) Salinan Piagam Nomor Statistik Madrasah Diniyah
Takmliyah;
f) Asli surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian
Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan dan
keaktifan lembaga penerima bantuan;
g) Salinan Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga;
h) Salinan Kartu NPWP/Tanda terdaftar wajib pajak
lainnya atas nama lembaga;
i) Salinan buku rekening bank/pos yang dilegalisir
oleh pihak bank/pos atas nama lembaga penerima
bantuan dan Surat Referensi dari bank/pos terkait
yang menyatakan bahwa rekening tersebut dalam
keadaan aktif.
2) Masing-masing penerima bantuan sosial yang
tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan, Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2013 diberikan
surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa
Madrasah Diniyah Takmliyah tersebut telah ditetapkan
sebagai penerima bantuan sosial Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun
Anggaran 2013. Surat pemberitahuan tersebut
dilampirkan dan/atau memuat sekurangnya:
a) Ketentuan persyaratan administrasi sesuai dengan
ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan
Belanja Bantuan, Bantuan Operasional Pendidikan
Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran
2013;
b) Format Surat Pernyataan Penerima Bantuan Sosial
sebagaimana terlampir pada Bab V, yang
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 31
———————– Page 38———————–
menyatakan kesediaan penggunaan dana bantuan
sosial sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan, Bantuan
Operasional Pendidikan Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2013.
3) Format Tanda Terima Bantuan Sosial sebagaimana
terlampir pada Bab V;
4) Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan
pos/jasa pengiriman tercatat ke alamat:
Sub Bagian Tata Usaha
Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren
Gedung Kementerian Agama Pusat Lt. 7
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
5) Pencairan bantuan sosial dilakukan setelah penerima
bantuan melengkapi persyaratan administrasi;
6) Pencairan dana bantuan dapat dilakukan secara
bertahap kepada penerima bantuan yang telah
memenuhi persyaratan.
e. Pencairan Bantuan Sosial
1) Pencairan Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan
melalui pembayaran langsung (LS) dari rekening kas
umum Negara, sesuai ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur tentang Belanja
Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga dan
Peraturan Menteri Agama yang mengatur tentang
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN
di lingkungan Kementerian Agama.
2) Dana Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2013 tidak untuk
(1) dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial;
dan/atau, (2) diambil hasilnya oleh pemberi bantuan
sosial;
32 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 39———————–
3) Dana Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2013 yang
dipergunakan oleh penerima bantuan sosial untuk
pengadaan barang dan/atau jasa, dikerjakan/dihasilkan
sendiri oleh penerima bantuan secara swakelola.
Pemberi bantuan tidak diperkenankan untuk menunjuk
atau mengarahkan kepada individu dan/atau lembaga
tertentu dalam pengadaan barang dan/atau jasa
tersebut.
7. PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
a. Pertanggungjawaban dana bantuan sosial dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat
waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari
penyimpangan.
b. PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana
belanja bantuan sosial
1) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi
penyaluran dana belanja bantuan sosial, PPK harus
menyusun laporan pertanggungjawaban kepada KPA;
2) Laporan tersebut berupa laporan tertulis, sekurangnya
memuat jumlah pagu bantuan sosial, realisasi bantuan
sosial yang telah disalurkan, dan sisa dana bantuan
sosial yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara,
serta lampiran, berupa salinan Surat Keputusan
Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan Operasional
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun
Anggaran 2013, serta salinan Tanda Terima Bantuan
Sosial dari masing-masing penerima bantuan;
3) Laporan pertanggungjawaban tersebut dilampirkan
sebagai suplemen pada Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga.
c. Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap
pelaksanaan dana bantuan sosial yang diterimanya;
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 33
———————– Page 40———————–
d. Untuk keperluan pengawasan/monitoring dan evaluasi, PPK
dapat meminta Laporan Pertanggungjawaban Penerima
Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial, dengan
ketentuan:
1) Laporan tersebut berupa laporan tertulis, yang
sekurangnya memuat:
a) Identitas Penerima Bantuan;
b) Jenis Bantuan Yang Diterima;
c) Jumlah Bantuan Yang Diterima;
d) Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial.
2) Laporan dapat dibuat dengan Format Laporan
Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Sosial
sebagaimana terlampir pada Bab V;
3) Laporan dapat disampaikan:
a) oleh masing-masing penerima bantuan, atau
b) secara kolektif melalui Bidang Kanwil Kemenag
Propinsi, melalui layanan pos/jasa pengiriman
tercatat ke alamat:
Sub Bagian Tata Usaha
Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren
Gedung Kementerian Agama Pusat Lt. 7
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
D. BANTUAN DUKUNGAN PORSENI DINIYAH TAKMILIYAH
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 1901 Tanggal 11 Juli 2013 Tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial berupa Bantuan Dukungan
Porseni Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2013.
1. TUJUAN PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
Tujuan penggunaan Bantuan Dukungan Porseni Diniyah
Takmiliyah Tahun 2013 adalah:
34 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 41———————–
a. Membantu biaya operasional penyelenggaraan pekan olah
raga dan seni Madrasah Diniyah Takmiliyah tingkat
nasional;
b. Membantu pengiriman peserta dan keperluan
pelaksanaan Pekan Olah Raga dan Seni Madrasah Diniyah
Takmiliyah.
Penggunaan dana Bantuan Dukungan Porseni Diniyah
Takmiliyah Tahun 2013 adalah
a. Digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan
Pekan Olah Raga Madrasah Diniyah Takmiliyah;
b. Digunakan untuk proses pengiriman peserta Pekan Olah
Raga dan Seni Madrasah Diniyah Takmiliyah.
2. PEMBERI BANTUAN SOSIAL
Pemberi Bantuan Dukungan Porseni Diniyah Takmiliyah
Tahun 2013 adalah Kementerian Agama RI.
3. PENERIMA BANTUAN SOSIAL
Penerima Bantuan adalah Lembaga Forum Komunikasi
Diniyah Takmiliyah (FKDT) sebagai panitia penyelenggara Porseni
Diniyah Takmiliyah.
4. ALOKASI ANGGARAN
Bantuan Dukungan Porseni Diniyah Takmiliyah Tahun 2013
dibiayai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2013 sejumlah Rp.
3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial terpisah dari unsur
biaya operasional satuan kerja penyelenggara bantuan sosial,
biaya pencairan dan penyaluran bantuan sosial, serta biaya yang
timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa, yang
dialokasikan sebagai Belanja Barang, dan unsur biaya perjalanan
dinas verifikasi serta pengawasan yang dialokasikan sebagai
Belanja Perjalanan.
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 35
———————– Page 42———————–
5. PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL
Persyaratan penerima bantuan sosial dukungan Porseni
diniyah takmiliyah adalah sebagai berikut:
a. Tim atau Panitia pelaksana Pekan Olah Raga dan Seni
Madrasah Diniyah Takmiliyah dibentuk oleh kelompok
Kerja/Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah;
b. Penyelenggara mengirimkan proposal ke Direktorat
Pendidikan Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren.
6. TATA KELOLA PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
a. Pengajuan Calon Penerima Bantuan Sosial
1) Pengajuan calon penerima bantuan sosial dilakukan
dengan:
a) Pengajuan langsung oleh calon penerima bantuan
dalam bentuk proposal yang ditandatangi oleh
pimpinan lembaga;
b) Pengajuan oleh Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag
Propinsi;
c) Pengajuan berdasarkan hasil kunjungan langsung;
d) Pengajuan berdasarkan kebijakan program.
2) Pengajuan dilakukan secara tertulis, ditujuan kepada
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Cq. Direktur
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PPK).
b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Sosial
1) Seleksi dilakukan oleh PPK kepada hasil pengajuan
calon penerima bantuan sosial;
2) Seleksi dilakukan kepada seluruh pengajuan
berdasarkan Persyaratan Penerima Bantuan Sosial;
3) Untuk mendapatkan data yang valid, Daftar Calon
Penerima Bantuan Dukungan Porseni Diniyah
Takmiliyah Tahun 2013 di verifikasi dengan cara:
a) PPK memberikan tugas perjalanan dinas verifikasi
calon penerima bantuan melalui kunjungan ke
lokasi calon penerima bantuan dengan mekanisme
36 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 43———————–
Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat
kebenaran data pengajuan dan kelayakan lembaga
sebagai penerima bantuan sosial; atau,
b) PPK berkoordinasi dengan Kantor Kementerian
Agama Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag
Propinsi untuk mendapat kebenaran data
pengajuan dan kelayakan Madrasah Diniyah
Takmliyah sebagai penerima bantuan sosial.
4) Hasil verifikasi berupa:
a) Dokumen Instrumen Verifikasi yang berisi
keterangan tentang kesesuaian dengan
persyaratan penerima bantuan sosial dan
kelayakan sebagai penerima bantuan, apabila
verifikasi dilakukan melalui perjalanan dinas
verifikasi calon penerima bantuan;
b) Surat Rekomendasi Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag Propinsi
yang berisi keterangan tentang kesesuaian dengan
persyaratan penerima bantuan sosial dan
kelayakan sebagai penerima bantuan bagi
Madrasah Diniyah Takmliyah dalam Daftar Calon
Penerima Bantuan Dukungan Porseni Diniyah
Takmiliyah Tahun 2013 pada wilayahnya.
5) PPK menelaah hasil verifikasi dan kemudian
melaporkan hasil seleksi kepada KPA;
6) KPA menelaah laporan hasil seleksi dengan:
a) memastikan kebenaran proses seleksi;
b) memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran
calon penerima bantuan sosial berdasarkan
kebijakan pengembangan pendidikan Islam.
7) Hasil penelaahan KPA diserahkan kepada PPK untuk
disesuaikan seperlunya, dan menyusun Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan
Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah tahun Anggaran
2013.
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 37
———————– Page 44———————–
c. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Sosial
1) Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Bantuan
Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah tahun Anggaran
2013, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan
Penerima Bantuan, Bantuan Dukungan Porseni Diniyah
Takmiliyah Tahun 2013 yang paling sedikit memuat:
a) Tujuan pemberian bantuan sosial;
b) Bentuk bantuan sosial yang disalurkan;
c) Identitas penerima bantuan sosial;
d) Nilai uang bantuan sosial;
e) Nomor rekening dan nama Bank/Pos penerima
bantuan sosial.
2) PPK memastikan calon penerima bantuan sosial dalam
draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan,
Bantuan Dukungan Porseni Diniyah Takmiliyah Tahun
2013 telah memenuhi persyaratan penerima bantuan
sosial, dan memiliki semua dokumen yang diperlukan;
3) Draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan,
Bantuan Dukungan Porseni Diniyah Takmiliyah Tahun
2013 diserahkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam untuk:
a) Pengoreksian format dan teknis draft Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan
Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah tahun
Anggaran 2013;
b) Hasil pengoreksian kemudian diserahkan kepada
PPK untuk penyusunan Surat Keputusan
Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan Kelompok
Kerja Diniyah Takmiliyah tahun Anggaran 2013.
4) PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan, Bantuan Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah
tahun Anggaran 2013, untuk kemudian diserahkan
kepada KPA untuk disahkan;
5) Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan,
Bantuan Dukungan Porseni Diniyah Takmiliyah Tahun
38 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 45———————–
2013 yang disahkan merupakan dasar pemberian
bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial;
6) Untuk mempercepat pemberian bantuan sosial, Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan
Dukungan Porseni Diniyah Takmiliyah Tahun 2013
dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima
bantuan yang telah memenuhi persyaratan.
d. Pemberitahuan dan Kelengkapan Administrasi
1) Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ditetapkan sebagai
penerima bantuan harus melengkapi persyaratan
administrasi sebagai berikut:
a) Surat Pernyataan Penerima Bantuan Sosial yang
telah diisi lengkap, diberi materai Rp. 6.000,-
(enam ribu rupiah), dan ditandatangani oleh
pimpinan lembaga (Diniyah Tamiliyah);
b) Berita Acara Penerimaan Bantuan Sosial yang telah
diisi lengkap, diberi materai Rp. 6.000,- (enam ribu
rupiah), dan ditandatangani oleh pimpinan
lembaga (Diniyah Tamiliyah);
c) Surat Pengajuan bantuan sosial ditujukan kepada
PPK yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga
(Diniyah Tamiliyah);
d) Profil lembaga;
e) Salinan Piagam Nomor Statistik Madrasah Diniyah
Takmliyah;
f) Asli surat rekomendasi Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian
Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan dan
keaktifan lembaga penerima bantuan;
g) Salinan Akta Notaris pendirian yayasan/lembaga;
h) Salinan Kartu NPWP/Tanda terdaftar wajib pajak
lainnya atas nama lembaga;
i) Salinan buku rekening bank/pos yang dilegalisir
oleh pihak bank/pos atas nama lembaga penerima
bantuan dan Surat Referensi dari bank/pos terkait
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 39
———————– Page 46———————–
yang menyatakan bahwa rekening tersebut dalam
keadaan aktif.
2) Masing-masing penerima bantuan sosial yang
tercantum dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan, Bantuan Dukungan Porseni Diniyah Takmiliyah
Tahun 2013 diberikan surat pemberitahuan yang
menyatakan bahwa Madrasah Diniyah Takmliyah
tersebut telah ditetapkan sebagai penerima bantuan
sosial Bantuan Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2013. Surat pemberitahuan tersebut
dilampirkan dan/atau memuat sekurangnya:
a) Ketentuan persyaratan administrasi sesuai dengan
ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan
Belanja Bantuan, Bantuan Kelompok Kerja Diniyah
Takmiliyah tahun Anggaran 2013;
b) Format Surat Pernyataan Penerima Bantuan Sosial
sebagaimana terlampir pada Bab V, yang
menyatakan kesediaan penggunaan dana bantuan
sosial sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan, Bantuan
Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah tahun
Anggaran 2013.
3) Format Tanda Terima Bantuan Sosial sebagaimana
terlampir pada Bab V.
4) Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan
pos/jasa pengiriman tercatat ke alamat:
Sub Bagian Tata Usaha
Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren
Gedung Kementerian Agama Pusat Lt. 7
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
5) Pencairan bantuan sosial dilakukan setelah penerima
bantuan melengkapi persyaratan administrasi;
40 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 47———————–
6) Pencairan dana bantuan dapat dilakukan secara
bertahap kepada penerima bantuan yang telah
memenuhi persyaratan.
e. Pencairan Bantuan Sosial
1) Pencairan Bantuan Dukungan Porseni Diniyah
Takmiliyah Tahun 2013 dilaksanakan melalui
pembayaran langsung (LS) dari rekening kas umum
Negara, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur tentang Belanja Bantuan
Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga dan
Peraturan Menteri Agama yang mengatur tentang
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban APBN
di lingkungan Kementerian Agama.
2) Dana Bantuan Dukungan Porseni Diniyah Takmiliyah
Tahun 2013 tidak untuk (1) dikembalikan kepada
pemberi bantuan sosial, dan/atau, (2) diambil hasilnya
oleh pemberi bantuan sosial;
3) Dana Bantuan Dukungan Porseni Diniyah Takmiliyah
Tahun 2013 yang dipergunakan oleh penerima bantuan
sosial untuk pengadaan barang dan/atau jasa,
dikerjakan/dihasilkan sendiri oleh penerima bantuan
secara swakelola. Pemberi bantuan tidak
diperkenankan untuk menunjuk atau mengarahkan
kepada individu dan/atau lembaga tertentu dalam
pengadaan barang dan/atau jasa tersebut.
7. PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
a. Pertanggungjawaban dana bantuan sosial dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat
waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari
penyimpangan;
b. PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana
belanja bantuan sosial:
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 41
———————– Page 48———————–
1) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi
penyaluran dana belanja bantuan sosial, PPK harus
menyusun laporan pertanggungjawaban kepada KPA;
2) Laporan tersebut berupa laporan tertulis, sekurangnya
memuat jumlah pagu bantuan sosial, realisasi bantuan
sosial yang telah disalurkan, dan sisa dana bantuan
sosial yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara,
serta lampiran, berupa salinan Surat Keputusan
Penetapan Penerima Bantuan, Bantuan Kelompok Kerja
Diniyah Takmiliyah tahun Anggaran 2013, serta salinan
Tanda Terima Bantuan Sosial dari masing-masing
penerima bantuan;
3) Laporan pertanggungjawaban tersebut dilampirkan
sebagai suplemen pada Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga.
c. Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap
pelaksanaan dana bantuan sosial yang di terimanya;
d. Untuk keperluan pengawasan/monitoring dan evaluasi, PPK
dapat meminta Laporan Pertanggungjawaban Penerima
Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial, dengan
ketentuan:
1) Laporan tersebut berupa laporan tertulis, yang
sekurangnya memuat:
a) Identitas Penerima Bantuan;
b) Jenis Bantuan Yang Diterima;
c) Jumlah Bantuan Yang Diterima;
d) Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial.
2) Laporan dapat dibuat dengan Format Laporan
Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Sosial
sebagaimana terlampir pada Bab V;
42 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 49———————–
3) Laporan dapat disampaikan:
a) oleh masing-masing penerima bantuan, atau
b) secara kolektif melalui Bidang Kanwil Kemenag
Propinsi, melalui layanan pos/jasa pengiriman
tercatat ke alamat:
Sub Bagian Tata Usaha
Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren
Gedung Kementerian Agama Pusat Lt. 7
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
E. BANTUAN INSENTIF GURU DINIYAH TAKMILIYAH
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 1899 Tanggal 11 Juli 2013 Tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial berupa Bantuan Insentif Guru
Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2013.
1. TUJUAN PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
Tujuan penggunaan Bantuan Insentif Guru Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2013 adalah:
a. Memberikan stimulant kepada guru-guru madrasah
diniyah takmiliyah untuk meningkatkan kualitas
pengabdiannya dalam membimbing dan membina murid
Madrasah diniyah Takmiliyah;
b. Membantu pembiayaan guru dalam menyiapkan
peningkatan mutu proses pembelajarannya.
Penggunaan dana Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah
tahun Anggaran 2013 adalah untuk:
a. Keperluan guru dalam meningkatkan kualitas
pengabdiannya dalam membina guru/ustadz di Madrasah
Diniyah Takmiliyah;
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 43
———————– Page 50———————–
b. Keperluan guru dalam peningkatan mutu proses
pembelajaran di Madrasah Diniyah Takmiliyah.
2. PEMBERI BANTUAN SOSIAL
Pemberi bantuan sosial berupa Bantuan Insentif Guru
Diniyah Takmiliyah tahun Anggaran 2013 adalah Kementerian
Agama RI.
3. PENERIMA BANTUAN SOSIAL
Penerima bantuan sosial ini adalah guru/ustadz madrasah
diniyah takmiliyah.
4. ALOKASI ANGGARAN
Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah tahun Anggaran
2013 dibiayai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2013, sejumlah Rp.
3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah).
Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial terpisah dari unsur
biaya operasional satuan kerja penyelenggara bantuan sosial,
biaya pencairan dan penyaluran bantuan sosial, serta biaya yang
timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa, yang
dialokasikan sebagai Belanja Barang, dan unsur biaya perjalanan
dinas pengawasan yang dialokasikan sebagai Belanja Perjalanan.
5. PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL
Persyaratan penerima bantuan sosial Insentif Guru Diniyah
Takmiliyah adalah sebagai berikut:
a. Guru madrasah diniyah takmiliyah yang dibuktikan dengan
surat keterangan mengajar dari Madrasah bersangkutan;
b. Guru madrasah diniyah takmiliyah yang telah mengajar
minimal satu tahun.
44 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 51———————–
6. TATA KELOLA PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
a. Pengajuan Calon Penerima Bantuan Sosial
1) Direktorat Pendidikan Diniyah dan Diniyah Takmiliyah
menginformasikan tentang Bantuan Insentif Guru
Diniyah Takmiliyah tahun Anggaran 2013 kepada
Bidang Kanwil Kemenag Propinsi, berikut kuota peserta
bantuan insentif Guru untuk tiap-tiap provinsi;
2) Bidang Kanwil Kemenag Propinsi menginformasikan
tentang Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah
tahun Anggaran 2013 kepada Diniyah Takmiliyah di
wilayahnya;
3) Pengajuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah.
a) Diniyah Takmiliyah mengajukan guru/ustadz
sebagai calon peserta penerima bantuan Insentif
guru/ustadz kepada Kemenag RI, dengan
kelengkapan sekurangnya mencakup:
– Data guru calon penerima Bantuan Insentif
Guru Diniyah Takmiliyah(Nama lengkap,
tempat tanggal lahir, pendidikan, alamat
domisili);
– Surat Keterangan aktif mengajar dari Diniyah
Takmiliyah yang ditandatangani Kepala
Diniyah Takmiliyah;
– Rencana Pemanfaatan dana Bantuan Insentif
Guru Diniyah Takmiliyah.
Untuk mempermudah proses selanjutnya,
pengajuan dapat dilengkapi dengan Salinan buku
rekening bank/pos yang dilegalisir oleh pihak
bank/pos atas guru/ustadz yang bersangkutan dan
Surat Referensi dari bank/pos terkait yang
menyatakan bahwa rekening tersebut dalam
keadaan aktif.
b) Bagi Proposal yang diajukan ke Kanwil Provinsi
selanjutnya diseleksi Kepala Bidang Kanwil
Kemenag Propinsi, berdasarkan kriteria pada
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 45
———————– Page 52———————–
Persyaratan Penerima Bantuan Insentif Guru
Diniyah Takmiliyah tahun Anggaran 2013;
c) Kepala Bidang mengajukan Usulan Calon Penerima
Insentif Guru/ustadz Tahun Anggaran 2013 dengan
format terlampir pada Bab V pada Provinsi tersebut,
sesuai dengan kuota yang diberikan, kepada Direktur
Pendidikan Diniyah dan Diniyah Takmiliyah selaku PPK,
berikut berkas pengajuan dari Diniyah Takmiliyah
sebagaimana pada huruf a);
d) Apabila ada propinsi yang tidak dapat memenuhi kuota
atau tidak mengajukan Usulan Calon Peserta Insentif
Guru/ustadz Tahun Anggaran 2013, agar
memberitahukan kepada PPK secara tertulis.
b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Sosial
1) Seleksi dilakukan oleh PPK pengajuan Usulan Calon
Peserta Insentif Guru/ustadz Tahun Anggaran 2013
dari proposal yang masuk;
2) PPK memastikan bahwa Usulan Calon Peserta Insentif
Guru/ustadz Tahun Anggaran 2013 sebagaimana pada
nomor 1), telah sesuai dengan kuota yang telah
ditetapkan;
3) Apabila jumlah usulan kurang dari jumlah kuota yang
telah ditetapkan, PPK dapat menginformasikan kepada
Bidang Kanwil Kemenag Propinsi pada provinsi yang
ditunjuk atau kepada Diniyah Takmiliyah untuk dapat
mengajukan usulan tambahan langsung kepada PPK,
dengan melengkapi dokumen pengajuan, sebagaimana
pada ketentuan huruf a Pengajuan Calon Penerima
Bantuan Sosial nomor 3) huruf a);
4) PPK merekapitulasi usulan dari proposal yang diterima,
berikut usulan tambahan, jika ada, sebagai Daftar Calon
Penerima Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah
Tahun Anggaran 2013 sebagaimana terlampir pada Bab
V;
5) PPK melaporkan hasil seleksi kepada KPA;
46 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 53———————–
6) KPA menelaah laporan PPK dengan:
a) memastikan kebenaran proses pengajuan dan
seleksi;
b) memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran
calon penerima bantuan sosial berdasarkan
kebijakan pengembangan pendidikan Islam.
7) Hasil penelaahan KPA diserahkan kepada PPK untuk
disesuaikan seperlunya sesuai arahan KPA, dan
menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan Sosial berupa Bantuan Insentif Guru Diniyah
Takmiliyah tahun Anggaran 2013.
c. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Sosial
1) Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Bantuan Sosial
berupa Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah Tahun
Anggaran 2013, PPK menyusun draft Surat Keputusan
Penetapan Penerima Bantuan Sosial berupa Bantuan
Insentif Guru Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2013
yang paling sedikit memuat:
a) Tujuan pemberian bantuan sosial;
b) Bentuk bantuan sosial yang disalurkan;
c) Identitas penerima bantuan sosial;
d) Nilai uang bantuan sosial;
e) Nomor rekening dan nama Bank/Pos penerima
bantuan sosial.
2) PPK memastikan calon penerima bantuan sosial dalam
draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
Sosial berupa Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah
tahun Anggaran 2013 telah memenuhi persyaratan
penerima bantuan sosial, dan memiliki semua dokumen
yang diperlukan;
3) Draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
Sosial berupa Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah
tahun Anggaran 2013 diserahkan kepada Sekretaris
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk:
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 47
———————– Page 54———————–
a) Pengkoreksian format dan teknis draft Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Sosial
berupa Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah
tahun Anggaran 2013;
b) Hasil pengkoreksian kemudian diserahkan kepada
PPK untuk penyusunan Surat Keputusan
Penetapan Penerima Bantuan Sosial berupa
Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah tahun
Anggaran 2013.
4) PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan Sosial berupa Bantuan Insentif Guru Diniyah
Takmiliyah tahun Anggaran 2013, untuk kemudian
diserahkan kepada KPA untuk disahkan;
5) Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Sosial
berupa Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah Tahun
Anggaran 2013 yang disahkan merupakan dasar
pemberian bantuan sosial kepada penerima bantuan
sosial;
6) Untuk mempercepat pemberian bantuan sosial,
Penetapan Penerima Bantuan Sosial berupa Bantuan
Insentif Guru Diniyah Takmiliyah Tahun Anggaran 2013
dapat dilakukan secara bertahap bagi penerima
bantuan yang telah memenuhi persyaratan;
7) Guru/ustadz yang ditetapkan sebagai penerima
Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah tahun
Anggaran 2013, baik secara langsung atau melalui
Lembaga Non-Pemerintah Bidang Pendidikan adalah
Peserta Insentif Guru/ustadz Tahun Anggaran 2013.
d. Kelengkapan Administrasi dan Pemberitahuan
1) Guru/ustadz atau Lembaga Non-Pemerintah Bidang
Pendidikan yang ditetapkan sebagai penerima bantuan
harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai
berikut:
a) Surat Pernyataan Penerima Bantuan Sosial yang
telah diisi lengkap, diberi materai Rp. 6.000,-
48 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 55———————–
(enam ribu rupiah), dan ditandatangani oleh
penerima bantuan sosial;
b) Tanda Terima Bantuan Sosialyang telah diisi
lengkap, diberi materai Rp. 6.000,- (enam ribu
rupiah), dan ditandatangani oleh penerima
bantuan sosial;
c) Salinan Buku Rekening Bank/Pos yang dilegalisir
pihak bank/pos terkait;
d) Surat Referensi dari bank/pos terkait yang
menyatakan bahwa rekening tersebut dalam
keadaan aktif.
2) Penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Sosial berupa
Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah tahun
Anggaran 2013, diberikan informasi melalui Bidang
Kanwil Kemenag Propinsi yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai penerima
Bantuan Sosial berupa Bantuan Insentif Guru Diniyah
Takmiliyah Tahun Anggaran 2013. Surat pemberitahuan
tersebut dilampirkan sekurangnya:
a) Ketentuan persyaratan administrasi sesuai dengan
ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan
Belanja Bantuan Sosial berupa Bantuan Insentif
Guru Diniyah Takmiliyah tahun Anggaran 2013;
b) Format Surat Pernyataan Penerima Bantuan Sosial
sebagaimana terlampir pada Bab V, yang
menyatakan kesediaan penggunaan dana bantuan
sosial sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial berupa
Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah tahun
Anggaran 2013;
c) Format Tanda Terima Bantuan Sosial sebagaimana
terlampir pada Bab V.
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 49
———————– Page 56———————–
3) Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan
pos/jasa pengiriman tercatat ke alamat:
Sub Bagian Tata Usaha
Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren
Gedung Kementerian Agama Pusat Lt. 7
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
4) Pencairan bantuan sosial dilakukan setelah penerima
bantuan melengkapi persyaratan administrasi;
5) Pencairan dana bantuan dapat dilakukan secara
bertahap kepada penerima bantuan yang telah
memenuhi persyaratan.
e. Pencairan Bantuan Sosial
1) Pencairan Bantuan Sosial berupa Bantuan Insentif Guru
Diniyah Takmiliyah tahun Anggaran 2013 dilaksanakan
melalui pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas
Umum Negara ke rekening penerima bantuan, sesuai
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur tentang Belanja Bantuan Sosial pada
Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri
Agama yang mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran Atas Beban APBN di lingkungan
Kementerian Agama;
2) Dana Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah tahun
Anggaran 2013 tidak untuk (1) dikembalikan kepada
pemberi bantuan sosial, dan/atau, (2) diambil hasilnya
oleh pemberi bantuan sosial;
3) Dana Bantuan Insentif Guru Diniyah Takmiliyah tahun
Anggaran 2013 yang dipergunakan oleh penerima
bantuan sosial untuk pengadaan barang dan/atau jasa,
dikerjakan/dihasilkan sendiri oleh penerima bantuan
secara swakelola. Pemberi bantuan tidak
diperkenankan untuk menunjuk atau mengarahkan
50 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 57———————–
kepada individu dan/atau lembaga tertentu dalam
pengadaan barang dan/atau jasa tersebut.
7. PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
a. Pertanggungjawaban dana bantuan sosial dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat
waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari
penyimpangan;
b. PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana
belanja bantuan sosial
1) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi
penyaluran dana belanja bantuan sosial, PPK harus
menyusun laporan pertanggungjawaban kepada KPA;
2) Laporan tersebut berupa laporan tertulis,sekurangnya
memuat jumlah pagu bantuan sosial, realisasi bantuan
sosial yang telah disalurkan, dan sisa dana bantuan
sosial yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara,
serta lampiran, berupa salinan Surat Keputusan
Penetapan Penerima Bantuan Sosial berupa Bantuan
Insentif Guru Diniyah Takmiliyah tahun Anggaran 2013,
serta salinan Tanda Terima Bantuan Sosial dari masing-
masing penerima bantuan;
3) Laporan pertanggungjawaban tersebut dilampirkan
sebagai suplemen pada Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga.
c. Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap
pelaksanaan dana bantuan sosial yang di terimanya;
d. Untuk keperluan pengawasan/monitoring dan evaluasi, PPK
dapat meminta Laporan Pertanggungjawaban Penerima
Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial, dengan
ketentuan:
1) Laporan tersebut berupa laporan tertulis, yang
sekurangnya memuat:
a) Identitas Penerima Bantuan;
b) Jenis Bantuan Yang Diterima;
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 51
———————– Page 58———————–
c) Jumlah Bantuan Yang Diterima;
d) Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial.
2) Laporan dapat dibuat dengan Format Laporan
Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Sosial
sebagaimana terlampir pada Bab V;
3) Laporan dapat disampaikan:
a) oleh masing-masing guru/ustadz penerima
bantuan sosial, atau
b) secara kolektif per-Diniyah Takmiliyah pengusul,
atau
c) secara kolektif oleh Lembaga Non-Pemerintah
Bidang Pendidikan, melalui layanan pos/jasa
pengiriman tercatat ke alamat:
Sub Bagian Tata Usaha
Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren
Gedung Kementerian Agama Pusat Lt. 7
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
F. BANTUAN SANTRI DINIYAH TAKMILIYAH BERPRESTASI
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 1864 Tanggal 8 Juli 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Belanja Bantuan Sosial berupa Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah
Berprestasi Tahun Anggaran 2013.
1. TUJUAN PENGGUNAAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
Tujuan penggunaan Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah
Berprestasi Tahun Anggaran 2013 adalah dalam rangka upaya
meningkatkan serta menciptakan kreatifitas dan prestasi Santri
Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Penggunaan dana Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah
Berprestasi Tahun Anggaran 2013 adalah untuk membiayai
52 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 59———————–
kegiatan-kegiatan yang menumbuhkan kreatifitas dan prestasi
santri Madrasah Diniyah Takmiliyah.
2. PEMBERI BANTUAN SOSIAL
Pemberi Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi
Tahun Anggaran 2013 adalah Kementerian Agama RI.
3. PENERIMA BANTUAN SOSIAL
Penerima Bantuan adalah santri Diniyah Takmiliyah
Berprestasi.
4. ALOKASI ANGGARAN
Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi Tahun
Anggaran 2013 dibiayai dengan DIPA Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2013,
sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pengalokasian Belanja Bantuan Sosial terpisah dari unsur
biaya operasional satuan kerja penyelenggara bantuan sosial,
biaya pencairan dan penyaluran bantuan sosial, serta biaya yang
timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa, yang
dialokasikan sebagai Belanja Barang, dan unsur biaya perjalanan
dinas pengawasan yang dialokasikan sebagai Belanja Perjalanan.
5. PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL
Persyaratan penerima bantuan sosial santri diniyah
takmiliyah berprestasi adalah sebagai berikut:
a. Santri madrasah diniyah takmiliyah yang dibuktikan dengan
surat keterangan santri dari madrasah yang bersangkutan;
b. Lembaga terdaftar pada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota setempat dengan bukti Nomor Statistik
lembaga pendidikan dan piagam.
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 53
———————– Page 60———————–
6. TATA KELOLA PENYALURAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
a. Pengajuan Calon Penerima Bantuan Sosial
1) Direktorat Pendidikan Diniyah dan Diniyah Takmiliyah
menginformasikan tentang Bantuan Santri Diniyah
Takmiliyah Berprestasi Tahun Anggaran 2013 kepada
Bidang Kanwil Kemenag Propinsi, berikut kuota untuk
tiap-tiap provinsi;
2) Bidang Kanwil Kemenag Propinsi menginformasikan
tentang Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi
Tahun Anggaran 2013 kepada Diniyah Takmiliyah di
wilayahnya:
a) Diniyah Takmiliyah mengajukan santri sebagai
calon peserta bantuan santri berprestasi kepada
Bidang Kanwil Kemenag Propinsi, dengan
kelengkapan sekurangnya mencakup:
– Surat pengajuan pondok pesantren,
ditandatangani oleh pimpinan pondok
pesantren;
– Data santri calon penerima Bantuan Santri
Diniyah Takmiliyah Berprestasi (Nama
lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang
tua, alamat domisili);
– Rencana Pemanfaatan dana Bantuan Santri
Diniyah Takmiliyah Berprestasi.
Untuk mempermudah proses selanjutnya,
pengajuan dapat dilengkapi dengan Salinan buku
rekening bank/pos yang dilegalisir oleh pihak
bank/pos atas santriyang bersangkutan dan Surat
Referensi dari bank/pos terkait yang menyatakan
bahwa rekening tersebut dalam keadaan aktif;
b) Kepala Bidang Kanwil Kemenag Propinsi
menyeleksi pengajuan pondok pesantren,
berdasarkan kriteria pada Persyaratan Penerima
Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi
Tahun Anggaran 2013;
54 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 61———————–
c) Jika dianggap perlu, Bidang Kanwil Kemenag
Propinsi dapat meminta Kantor Wilayah
Kementerian Agama Kab./Kota diwilayahnya untuk
terlibat dalam proses pengajuan calon penerima
bantuan, sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan yang berlaku;
d) Kepala Bidang mengajukan Usulan Calon Peserta
Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi Tahun
Anggaran 2013 dengan format sebagaimana
terlampir pada Bab V pada Provinsi tersebut,
sesuai dengan kuota yang diberikan, kepada
Direktur Pendidikan Diniyah dan Diniyah
Takmiliyah selaku PPK, berikut berkas pengajuan
dari Diniyah Takmiliyah sebagaimana pada huruf
a);
e) Apabila ada propinsi yang tidak dapat memenuhi
kuota atau tidak mengajukan Usulan Calon Peserta
Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi Tahun
Anggaran 2013, agar memberitahukan kepada PPK
secara tertulis.
3) Pengajuan Lembaga Non-Pemerintah Bidang
Pendidikan:
a) Lembaga Non-Pemerintah Bidang Pendidikan
membuat berkas pengajuan, yang sekurangnya
membuat:
– Surat pengajuan, ditandatangani oleh
pimpinan lembaga;
– Profil lembaga;
– Surat Rekomendasi dari Bidang Kanwil
Kemenag Propinsi yang menyatakan bahwa
lembaga tersebut masih aktif;
– Salinan Kartu NPWP/Tanda terdaftar wajib
pajak lainnya atas nama lembaga;
– Salinan buku rekening bank/pos yang
dilegalisir oleh pihak bank/pos atas nama
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 55
———————– Page 62———————–
lembaga dan Surat Referensi dari bank/pos
terkait yang menyatakan bahwa rekening
tersebut dalam keadaan aktif.
b) Pengajuan sebagaimana pada nomor (1) diajukan
kepada PPK melalui Bidang Kanwil Kemenag
Propinsi.
b. Seleksi Calon Penerima Bantuan Sosial
1) Seleksi dilakukan oleh PPK kepada pengajuanUsulan
Calon Peserta Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi
Tahun Anggaran 2013 serta Pengajuan dari Lembaga
Non-Pemerintah Bidang Pendidikan dari masing-masing
Bidang Kanwil Kemenag Propinsi;
2) PPK memastikan bahwaUsulan Calon Peserta Santri
Diniyah Takmiliyah Berprestasi Tahun Anggaran 2013
sebagaimana pada nomor 1), telah sesuai dengan kuota
yang telah ditetapkan, serta dilampiri dengan berkas
pengajuan dari pondok pesantren;
3) Apabila jumlah usulan kurang dari jumlah kuota yang
telah ditetapkan, PPK dapat menginformasikan kepada
Bidang Kanwil Kemenag Propinsi pada provinsi yang
ditunjuk atau kepada Diniyah Takmiliyah untuk dapat
mengajukan usulan tambahan langsung kepada PPK,
dengan melengkapi dokumen pengajuan, sebagaimana
pada ketentuan huruf a Pengajuan Calon Penerima
Bantuan Sosial nomor 3) huruf a);
4) PPK merekapitulasi usulan dari masing-masing provinsi,
berikut usulan tambahan, jika ada, sebagai Daftar Calon
Peserta Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi Tahun
Anggaran 2013 sebagaimana terlampir pada Bab V;
5) Berdasarkan Daftar Calon Peserta Santri Diniyah
Takmiliyah Berprestasi Tahun Anggaran 2013 hasil
seleksi sebagaimana pada nomor 4), PPK menentukan
apakah Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi
Tahun Anggaran 2013 akan disalurkan langsung kepada
56 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 63———————–
santri secara langsung atau melalui Lembaga Non-
Pemerintah Bidang Pendidikan;
6) PPK melaporkan hasil seleksi kepada KPA;
7) KPA menelaah laporan PPK dengan:
a) memastikan kebenaran proses pengajuan dan
seleksi;
b) memastikan kelayakan dan ketepatan sasaran
calon penerima bantuan sosial berdasarkan
kebijakan pengembangan pendidikan Islam.
8) Hasil penelaahan KPA diserahkan kepada PPK untuk
disesuaikan seperlunya sesuai arahan KPA, dan
menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi Tahun
Anggaran 2013.
c. Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan Sosial
1) Berdasarkan hasil seleksi calon penerima Bantuan
Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi Tahun Anggaran
2013, PPK menyusun draft Surat Keputusan Penetapan
Penerima Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah
Berprestasi Tahun Anggaran 2013 yang paling sedikit
memuat:
a) Tujuan pemberian bantuan sosial;
b) Bentuk bantuan sosial yang disalurkan;
c) Identitas penerima bantuan sosial;
d) Nilai uang bantuan sosial;
e) Nomor rekening dan nama Bank/Pos penerima
bantuan sosial.
2) PPK memastikan calon penerima bantuan sosial dalam
draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi Tahun Anggaran
2013 telah memenuhi persyaratan penerima bantuan
sosial, dan memiliki semua dokumen yang diperlukan;
3) Draft Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi Tahun Anggaran
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 57
———————– Page 64———————–
2013 diserahkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam untuk:
a) Pengkoreksian format dan teknis draft Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Santri
Diniyah Takmiliyah Berprestasi Tahun Anggaran
2013;
b) Hasil pengkoreksian kemudian diserahkan kepada
PPK untuk penyusunan Surat Keputusan
Penetapan Penerima Bantuan Santri Diniyah
Takmiliyah Berprestasi Tahun Anggaran 2013.
4) PPK menyusun Surat Keputusan Penetapan Penerima
Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi Tahun
Anggaran 2013, untuk kemudian diserahkan kepada
KPA untuk disahkan;
5) Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Santri
Diniyah Takmiliyah Berprestasi Tahun Anggaran 2013
yang disahkan merupakan dasar pemberian bantuan
sosial kepada penerima bantuan sosial;
6) Untuk mempercepat pemberian bantuan sosial,
Penetapan Penerima Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah
Berprestasi Tahun Anggaran 2013 dapat dilakukan
secara bertahap bagi penerima bantuan yang telah
memenuhi persyaratan;
7) Santri yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan
Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi Tahun Anggaran
2013, baik secara langsung atau melalui Lembaga Non-
Pemerintah Bidang Pendidikan adalah Peserta Santri
Diniyah Takmiliyah Berprestasi Tahun Anggaran 2013.
d. Kelengkapan Administrasi dan Pemberitahuan
1) Santri atau Lembaga Non-Pemerintah Bidang
Pendidikan yang ditetapkan sebagai penerima bantuan
harus melengkapi persyaratan administrasi sebagai
berikut:
a) Surat Pernyataan Penerima Bantuan Sosial yang
telah diisi lengkap, diberi materai Rp. 6.000,-
58 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 65———————–
(enam ribu rupiah), dan ditandatangani oleh
penerima bantuan sosial;
b) Tanda Terima Bantuan Sosialyang telah diisi
lengkap, diberi materai Rp. 6.000,- (enam ribu
rupiah), dan ditandatangani oleh penerima
bantuan sosial;
c) Salinan Buku Rekening Bank/Pos yang dilegalisir
pihak bank/pos terkait;
d) Surat Referensi dari bank/pos terkait yang
menyatakan bahwa rekening tersebut dalam
keadaan aktif.
2) Penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Surat
Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Santri Diniyah
Takmiliyah Berprestasi Tahun Anggaran 2013, diberikan
informasi melalui Bidang Kanwil Kemenag Propinsi
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah
ditetapkan sebagai penerima Bantuan Santri Diniyah
Takmiliyah Berprestasi Tahun Anggaran 2013. Surat
pemberitahuan tersebut dilampirkan sekurangnya:
a) Ketentuan persyaratan administrasi sesuai dengan
ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan
Belanja Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah
Berprestasi Tahun Anggaran 2013;
b) Format Surat Pernyataan Penerima Bantuan Sosial
sebagaimana terlampir pada Bab V, yang
menyatakan kesediaan penggunaan dana bantuan
sosial sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk
Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Santri Diniyah
Takmiliyah Berprestasi Tahun Anggaran 2013;
c) Format Tanda Terima Bantuan Sosial sebagaimana
terlampir pada Bab V.
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 59
———————– Page 66———————–
3) Persyaratan administrasi dikirim melalui layanan
pos/jasa pengiriman tercatat ke alamat:
Sub Bagian Tata Usaha
Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren
Gedung Kementerian Agama Pusat Lt. 7
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
4) Pencairan bantuan sosial dilakukan setelah penerima
bantuan melengkapi persyaratan administrasi;
5) Pencairan dana bantuan dapat dilakukan secara
bertahap kepada penerima bantuan yang telah
memenuhi persyaratan.
e. Pencairan Bantuan Sosial
1) Pencairan Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah
Berprestasi Tahun Anggaran 2013 dilaksanakan melalui
pembayaran langsung (LS) dari Rekening Kas Umum
Negara ke rekening penerima bantuan, sesuai
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur tentang Belanja Bantuan Sosial pada
Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri
Agama yang mengatur tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran Atas Beban APBN di lingkungan
Kementerian Agama;
2) Dana Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi
Tahun Anggaran 2013 tidak untuk (1) dikembalikan
kepada pemberi bantuan sosial, dan/atau, (2) diambil
hasilnya oleh pemberi bantuan sosial;
3) Dana Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah Berprestasi
Tahun Anggaran 2013 yang dipergunakan oleh
penerima bantuan sosial untuk pengadaan barang
dan/atau jasa, dikerjakan/dihasilkan sendiri oleh
penerima bantuan secara swakelola. Pemberi bantuan
tidak diperkenankan untuk menunjuk atau
mengarahkan kepada individu dan/atau lembaga
60 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 67———————–
tertentu dalam pengadaan barang dan/atau jasa
tersebut.
7. PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN SOSIAL
a. Pertanggungjawaban dana bantuan sosial dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat
waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan terhindar dari
penyimpangan;
b. PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana
belanja bantuan sosial.
1) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi
penyaluran dana belanja bantuan sosial, PPK harus
menyusun laporan pertanggungjawaban kepada KPA;
2) Laporan tersebut berupa laporan tertulis,sekurangnya
memuat jumlah pagu bantuan sosial, realisasi bantuan
sosial yang telah disalurkan, dan sisa dana bantuan
sosial yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara,
serta lampiran, berupa salinan Surat Keputusan
Penetapan Penerima Bantuan Santri Diniyah Takmiliyah
Berprestasi Tahun Anggaran 2013, serta salinan Tanda
Terima Bantuan Sosial dari masing-masing penerima
bantuan;
3) Laporan pertanggungjawaban tersebut dilampirkan
sebagai suplemen pada Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga.
c. Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap
pelaksanaan dana bantuan sosial yang di terimanya;
d. Untuk keperluan pengawasan/monitoring dan evaluasi, PPK
dapat meminta Laporan Pertanggungjawaban Penerima
Bantuan Sosial kepada penerima bantuan sosial, dengan
ketentuan:
1) Laporan tersebut berupa laporan tertulis, yang
sekurangnya memuat:
a) Identitas Penerima Bantuan;
b) Jenis Bantuan Yang Diterima;
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 61
———————– Page 68———————–
c) Jumlah Bantuan Yang Diterima;
d) Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial.
2) Laporan dapat dibuat dengan Format Laporan
Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Sosial
sebagaimana terlampir pada Bab V;
3) Laporan dapat disampaikan:
a) oleh masing-masing santri penerima bantuan
sosial, atau
b) secara kolektif per-Diniyah Takmiliyah pengusul,
atau
c) secara kolektif oleh Lembaga Non-Pemerintah
Bidang Pendidikan, melalui layanan pos/jasa
pengiriman tercatat ke alamat:
Sub Bagian Tata Usaha
Direktorat Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren
Gedung Kementerian Agama Pusat Lt. 7
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4
Jakarta Pusat, DKI Jakarta
62 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 69———————–
BAB III
PENGENDALIAN, PENGAWASAN,
DAN LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
A. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
1. KPA menyelenggarakan pengendalian internal terhadap
pelaksanaan pengelolaan dana bantuan sosial.
2. Dalam rangka pengawasan penyaluran dana belanja bantuan
sosial, KPA dapat melakukan koordinasi dengan aparat
pengawasan fungsional.
3. PPK dapat melaksanakan pengawasan penggunaan dana bantuan
sosial dengan mekanisme:
a. PPK menyusun instrumen/dokumen monitoring/
pengawasan yang sekurangnya memuat:
1) Identitas Penerima Bantuan Sosial.
2) Jenis Bantuan Yang Diterima.
3) Jumlah Bantuan Yang Diterima.
4) Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial.
b. Monitoring/pengawasan dilakukan dengan teknik sampling
acak menggunakan dokumen/instrumen pengawasan/
monitoring yang disusun oleh PPK dengan mekanisme:
1) PPK memberikan tugas perjalanan dinas pengawasan/
monitoring penggunaan dana bantuan melalui
kunjungan ke lokasi penerima bantuan dengan
mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, atau
2) PPK berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama
Kab./Kota melalui Bidang Kanwil Kemenag Propinsi
untuk mendapat informasi penggunaan dana oleh
penerima bantuan sosial, atau
3) Korespondensi via telpon kepada penerima bantuan
sosial.
4. Pengawasan penggunaan dana bantuan sosial sebagaimana
dimaksud dalam nomor 3, dapat juga dilakukan dengan meminta
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 63
———————– Page 70———————–
Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan Sosial kepada
penerima bantuan sosial.
B. LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
1. Layanan pengaduan masyarakat bagi Bantuan Sosial Tahun
Anggaran 2013 dimaksudkan untuk:
a. Membangun keterbukaan dan partisipasi public dalam
rangka pelaksanaan public accountability dan mewujudkan
good governance di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam;
b. Meningkatkan peran masyarakat sebagai bentuk
pengawasan melekat oleh masyarakat; serta,
c. Mengetahui deteksi dini terhadap penyimpangan dan
mencari solusi terbaik.
2. Mekanisme pengaduan dilakukan dengan cara:
a. Masyarakat dapat melaporkan secara langsung ke Direktorat
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; atau,
b. Masyarakat dapat melaporkan secara tertulis kepada
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
3. Masyarakat pelapor harus dapat menunjukkan bukti-bukti
pengaduan, seperti foto, dokumen, atau bukti lain yang sah dan
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
64 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 71———————–
BAB IV
PENUTUP
Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah ini kami
susun untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi pengelolaan Bantuan
Sosial Madrasah Diniyah Tahun Anggaran 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis ini akan diatur
kemudian dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Teknis ini.
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 65
———————– Page 72———————–
BAB V
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran 1; Format Surat Pernyataan Penerima Bantuan Sosial
66 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 73———————–
Keterangan Pengisian Surat Pernyataan Penerima Bantuan Sosial:
(1) diisi dengan nomor surat pernyataan sesuai nomor urut dalam
Keputusan penetapan
(2) diisi dengan nama yang menerima bantuan sosial sesuai dengan
Keputusan penetapan
(3) diisi dengan alamat yang menerima bantuan sosial sesuai dengan
Keputusan penetapan
(4) diisi dengan SANTRI atau PIMPINAN atau USTADZ atau keterangan
lain yang sesuai
(5) diisi dengan nama lembaga penerima bantuan sosial sesuai dengan
Keputusan penetapan
(6) diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan sosial sesuai dengan
Keputusan penetapan
(7) diisi dengan nama bantuan sosial, dalam hal ini disesuaikan dengan
nama bantuan dalam SK penetapan
(8) diisi dengan jumlah bantuan dalam format angka, contoh: Rp.
30.000.000,-
(9) diisi dengan jumlah bantuan dalam format terbilang, contoh: tiga
puluh juta rupiah
(10) diisi dengan nomor Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
Tahun Anggaran 2013
(11) diisi dengan tanggal penetapan Surat Keputusan Penetapan Bantuan
Tahun Anggaran 2013
(12) diisi sesuai dengan nomor (7)
(13) diisi sesuai dengan nomor (7)
(14) diisi sesuai dengan nomor (7)
(15) diisi dengan tempat dan tanggal menandatangani Surat Pernyataan
(16) diisi sesuai dengan nomor (2)
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 67
———————– Page 74———————–
Lampiran 2; Format Tanda Terima Bantuan Sosial
68 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 75———————–
Keterangan Pengisian Tanda Terima Bantuan Sosial:
(1) diisi dengan nomor tanda terima sesuai nomor urut dalam Keputusan
penetapan
(2) keputusan penetapan
(3) diisi dengan alamat yang menerima bantuan sosial sesuai dengan
Keputusan penetapan
(4) diisi dengan SANTRI atau PIMPINAN atau USTADZ atau keterangan
lain yang sesuai
(5) diisi dengan nama lembaga penerima bantuan sosial sesuai dengan
Keputusan penetapan
(6) diisi dengan alamat lembaga penerima bantuan sosial sesuai dengan
Keputusan penetapan
(7) diisi dengan nama bantuan sosial, dalam hal ini disesuaikan dengan
nama bantuan dalam SK penetapan
(8) diisi dengan jumlah bantuan dalam format angka, contoh: Rp.
30.000.000,-
(9) diisi dengan jumlah bantuan dalam format terbilang, contoh: tiga
puluh juta rupiah
(10) diisi dengan nomor Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan
Tahun Anggaran 2013
(11) diisi dengan tanggal penetapan Surat Keputusan Penetapan Bantuan
Tahun Anggaran 2013
(12) diisi dengan tempat dan tanggal menandatangani tanda terima
(13) diisi sesuai dengan nomor (2)
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 69
———————– Page 76———————–
Lampiran 3; Format Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan
Sosial
70 Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah
———————– Page 77———————–
Keterangan Pengisian Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan
Sosial:
(1) diisi dengan nama penerima bantuan sosial sesuai dengan Keputusan
penetapan
(2) diisi dengan alamat penerima bantuan sosial sesuai dengan
Keputusan penetapan
(3) diisi dengan SANTRI atau PIMPINAN atau USTADZ atau keterangan
lain yang sesuai
(4) diisi dengan nama lembaga asal penerima bantuan sosial sesuai
dengan Keputusan penetapan
(5) diisi dengan alamat lembaga asal penerima bantuan sosial sesuai
dengan Keputusan penetapan
(6) diisi dengan nama bantuan sosial, dalam hal ini disesuaikan dengan
nama bantuan dalam SK penetapan
(7) diisi dengan jumlah bantuan dalam format angka, contoh: Rp.
30.000.000,-
(8) diisi dengan jumlah bantuan dalam format terbilang, contoh: tiga
puluh juta rupiah
(9) diisi dengan deskripsi pemanfaatan bantuan sosial, berupa
pernyataan rincian kegiatan yang dilakukan dari pemanfaatan
bantuan sosial, lokasi pemanfaatan dana bantuan sosial, dan hasil
pemanfaatan bantuan sosial, serta dilengkapi dengan Rincian
Anggaran Belanja (RAB), dokumentasi foto, bukti setoran pajak, dan
bukti pengeluaran terkait penggunaan dana bantuan sosial yang ada
(10) diisi dengan tempat dan tanggal menandatangani laporan
(11) diisi sesuai dengan nomor (2)
Juknis Bantuan Sosial Madrasah Diniyah Takmiliyah 71
———————– Page 78———————–
Semoga bermanfaat dan sebagai acuan program selanjutnya.
sumber file hasil download PDF di:emispendis.kemenag.go.id/dokumen/…/user_manual_madin.pdf